Bagaimana Prosdur Pengusulan Penilaian Angka Kredit Guru Golongan IVb s.d. IVe ?
Berkas usul angka kredit dikirim ke alamat; Yth. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud u.p. Kepala LPMP Lampung PO BOX 2118 BDL 35000 Bandar Lampung.
Dengan kelengkapan berkas sebagai berikut:
- DUPAK serta bukti fisik pelaksanaan tugas guru, baik unsur utama maupun unsur penunjang
- PAK terakhir
- SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) 1(satu) tahun terakhir
- Karpeg/Konversi NIP
- Ijazah Pendidikan Terakhir yang belum pernah diajukan penilaian angka kreditnya dilengkapi dengan Surat Izin Belajar. Bagi yang Tugas Belajar dilengkapi dengan:
- SK Tugas Belajar
- SK Pembebasan Sementara dari Jabatan Fungsional Guru.
- SK Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional Guru.
- Surat laporan hasil penilaian angka kredit yang ditandatangani oleh Sekretaris Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di Jakarta.
Apa saja bukti fisik lampiran DUPAK pelaksanaan tugas guru yang akan diusulkan ?
Bukti fisik lampiran DUPAK pelaksanaan tugas guru yang diusulakan meliputi:
- Dokumen Kepegawaian:
SK Pangkat Terakhir, PAK Terakhir, Karpeg, PPK (Penilaian Prestasi Kerja), SK Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru Sertifikat Pendidik - Pendidikan:
Ijazah S1, S2, S3, STTPL Prajabatan, STTPL Induksi - Pembelajaran/Bimbingan dan Tugas Tambahan:
Laporan PK Guru Pembelajaran/Bimbingan/Tugas Tambahan, SK Pembagian Tugas Guru/Bimbingan/Tugas Tambahan - Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan:
Laporan Pengembangan Diri, Laporan Publikasi Ilmiah, Karya Inovatif - Penunjang:
Ijazah, STTP, SK, Laporan, Surat Pernyataan, Sertifikat, Piagam